Dolphin Dan Penyu Teluk Kiluan Terancam Pemburu Liar Kiluan

dolphin Dolphin Dan Penyu Teluk Kiluan Terancam Pemburu Liar Kiluan

Teluk Kiluan berada di Kabupaten Tanggamus. Pintu masuk teluk berupa selat sempit yang membatasi Selat Sunda dengan perairan teluk. Di Teluk Kiluan berdiam penduduk Dusun Bandung Jaya merupakan bagian dari Desa Kelumbayan. Tercatat sekitar 200 Kepala Keluarga mendiami pantai Teluk Kiluan, dengan pekerjaan utama nelayan dan pekebun. Hasil laut perairan Teluk Kiluan seolah menjadi ladang emas bagi penduduk Bandung Jaya. Setiap hari, dengan mengandalkan pancing seorang nelayan mampu mendapatkan minimal 10 kg ikan. Rata-rata ikan yang didapat adalah ikan pelagis seperti Ikan tongkol, kembung, dan lemadang yang tinggal di perairan lepas pantai.  Perairan Kiluan mempunyai tipe pantai drop off dengan sedikit perairan dangkal yang miskin terumbu karang sehingga hasil tangkap berupa ikan karang relatif sedikit dibandingkan dengan ikan pelagis.

Meskipun harga ikan tongkol hanya Rp. 5000,-/kg di tengkulak, penghasilan yang didapat masih cukup untuk menutup biaya bahan bakar yang naik 100% lebih dan pemenuhan kebutuhan keluarga. Harga jual ikan laut masih relatif menjanjikan dibandingkan dengan harga jual hasil ladang dan kebun. Bayangkan, 1 kg cabe rawit hanya dihargai Rp. 1000,-/kg padahal di Tanjungkarang melambung sampai Rp. 14.000,-/kg. Kelapa 1 gandeng (2 butir) hanya laku Rp. 300,- sementara harga jual di Pasar SMEP Tanjungkarang sampai Rp.3.000,-. Oleh karena itu, penduduk Kiluan malas menjual hasil kebun dan lebih berkonsentrasi pada pekerjaan melaut untuk mendapatkan uang. Hasil kebun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

Yayasan Cikal (Cinta Kepada Laut) menjadi perintis di dalam pengembangan usaha pariwisata di Teluk Kiluan. Formasi Baja (Forum Komunikasi Bandung Jaya) adalah kelompok masyarakat yang dibentuk oleh Yayasan Cikal untuk menangani ekowisata di Teluk Kiluan. Dengan latar belakang Gunung Tanggang, pesona air terjun, dan pasir putih, Yayasan Cikal berupaya ‘menjual’ Teluk Kiluan kepada para wisatawan dengan melibatkan penduduk desa. Tetapi, paket wisata yang menjadi andalan Yayasan Cikal adalah tour ke Teluk Kiluan untuk melihat dolphin dalam kelompok-kelompok besar. Menurut Riko Stefanus, Ketua Yayasan Cikal, dolphin di Teluk Kiluan sudah ada sejak 5 tahun yang lalu.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan, tercatat ada 2 jenis dolphin yaitu Tursiops truncatus dan Stenella longirostris. Perilaku dan karakter 2 jenis dolphin ini berbeda. Tursiops truncatus  mempunyai ciri fisik kepala membulat dengan pangkal kepala meninggi. Perilaku dolphin ini cenderung kalem, berenang dengan membuat gerakan naik turun permukaan air laut secara tenang. Jarang sekali terlihat melakukan gerakan atraktif. Meskipun demikian, seringkali mereka mengikuti perahu nelayan. Berbeda dengan Tursiops, dolphin jenis Stenella longirostris mempunyai gerakan sangat atraktif. Seringkali terlihat meloncat di udara dan mendekati perahu nelayan tanpa takut.

Gerakan berenang di permukaan juga lebih variatif, kombinasi antara meluncur, berenang naik turun di permukaan dan meloncat di udara.  Sering disebut juga Spinner Dolphin karena gerakan akrobat di udara yang sering dipertontonkannya.

penyu Dolphin Dan Penyu Teluk Kiluan Terancam Pemburu Liar KiluanSayang sekali, perburuan terhadap dolphin mulai berlangsung di Teluk Kiluan sekitar 2 bulan terakhir. Perburuan ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekowisata di Kiluan karena atraksi dolphin menjadi nilai jual yang menarik bagi wisatawan. Dolphin diburu sebagai umpan menangkap ikan hiu yang sirip punggungnya mempunyai nilai jual tinggi sebagai bahan dasar sup sirip hiu. Sebagaimana perburuan dolphin di tempat lain, dolphin dijadikan sebagai umpan karena dolphin tidak mempunyai nilai komersial sebagaimana halnya ikan lain.

Para pemburu merasa sayang ketika harus memasang umpan dari ikan jenis lain karena ikan tersebut dapat dijual dan mendatangkan keuntungan. Dolphin juga mempunyai ukuran besar, sehingga lebih efisien ketika dijadikan sebagai umpan.  Alat untuk berburu dolphin adalah tombak dengan mata berkait. Ketika kapal pemburu dalam jarak jangkauan tombak dengan dolphin, pemburu akan melempar dan menancapkan tombak hingga mengenai tubuh dolphin. Bagian pangkal tombak dilengkapi dengan tali sebagai penghubung antara tombak dengan pemburu. Dolphin yang terkena tombak akan ditarik ke perahu dengan menarik tali yang terkait pada tombak tersebut.

Berdasarkan informasi dan pengamatan langsung di Teluk Kiluan, pemburu dolphin memakai kapal kayu bermotor dengan ukuran kapal panjang ± 20 meter. Para pemburu berasal dari Labuan, Banten. Dolphin yang berhasil diburu dijadikan umpan untuk menangkap hiu disekitar perairan Teluk Kiluan dan Selat Sunda. Hiu yang ditangkap dikirim ke penampung di Labuan.  Dalam sekali perburuan, seorang pemburu dapat membunuh lebih dari 10 ekor dolphin. Sebagai penunjuk jalan, pemburu membayar seorang penduduk  di Kiluan untuk mengantarkan mereka ke perairan dimana dolphin berada. Penduduk ini juga mensuplai kebutuhan pemburu selama musim berburu.  Untuk menyamarkan jejak dan identitas, pemburu selalu mengganti cat kapal pemburu. Selain itu juga tidak memberi nama pada kapal mereka, sehingga menyulitkan identifikasi kapal.

Sampai saat ini, perburuan dolphin belum pernah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Padahal, menurut PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua Familia Dolphinidae dikatgorikan satwa dilindungi. Sayangnya populasi dolphin jenis Tursiops longirostris ini di dunia belum diketahui secara jelas, sehingga IUCN Redlist 2004 memasukkan Tursiops dalam kategori DD (Data Deficient). CITES 2005 memberlakukan kuota nol ekspor (Zero Annual Export Quota) untuk perdagangan hidup dolphin jenis Tursiops truncatus. Sedangkan Stenella longirostris menurut IUCN Redlist mempunyai tingkat ancaman Beresiko Rendah (LR/Lower Risk).

BKSDA Lampung dan WCU di Bulan Juni 2005 pernah melakukan patroli dan penyuluhan di Kiluan. Investigator WCU juga telah melakukanr rentang 3 kali investigasi (2003 – 2004). Saat ini, sebagian besar masyarakat Kiluan merasa resah tentang perburuan dolphin bukan karena soal satwa dilindungi, karena ternyata masyarakat belum mengetahui kalau dolphin juga termasuk jenis satwa yang dilindungi. Masyarakat resah karena perburuan dolphin yang membabi-buta dapat mengancam sektor pariwisata yang sedang digagas oleh Yayasan Ekowisata Cikal.

Masyarakat sangat berharap keberadaan pariwisata di Kiluan dapat mengangkat ekonomi mereka di masa mendatang. Sebenarnya, masyarakat Kiluan sebagian besar sudah memahami larangan berburu satwa dilindungi dan resiko yang dihadapi apabila mereka melanggarnya. Kendalanya, mereka belum paham benar jenis-jenis satwa apa saja yang masuk dalam kategori dilindungi. Selain itu – dan juga masalah utamanya – pemburu dolphin bukanlah penduduk Kiluan. Polisi perairan (POLAIR) juga belum melakukan patroli perairan Kiluan untuk mencegah dan menangkap para pemburu dolphin. Menangkap pemburu dolphin juga bukan perkara mudah, karena lokasinya di perairan terbuka, sekitar 15 mil dari pantai Kiluan. Pemburu akan segera melarikan diri ketika tampak ada patroli datang mendekat. Oleh karena itu, kecepatan informasi kepada penegak hukum menjadi titik kritis dalam proses penangkapan.

Dibutuhkan waktu sekitar 2 – 3 jam tempuh bagi motor speed untuk mencapai Teluk Kiluan dari TPI Lempasing atau POLAIR panjang. Menurut penduduk Kiluan, patroli AL juga sesekali melakukan patroli dan latihan menembak. Pangkalan TNI Al Teluk Rate juga telah membuat rambu-rambu larangan berburu satwa dilindungi di wilayahnya. Meskipun demikian, pemburu dolphin tetap mencari celah diantara patroli AL, POLAIR, dan BKSDA Lampung untuk melakukan perburuan.

WCU telah berdiskusi dengan Yayasan Cikal, Ketua RT Dusun bandung Jaya, dan Ketua Formasi Baja (Forum Komuikasi Bandung Jaya) untuk membuat strategi penangkapan ketika ada informasi perburuan dolphin. Hasil dari pembicaraan menyimpulkan bahwa perlu ada simpul-simpul transfer informasi perburuan secara cepat dari masyarakat Kiluan kepada aparat penegak hukum atau melalui perantara WCU, yang selanjutnya berkoordinasi dengan BKSDA dan/atau POLAIR menugaskan team patroli ke lokasi perburuan.

Selain dolphin, pantai-pantai sekitar Kiluan merupakan tempat pendaratan Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Kedua jenis penyu ini (demikian pula jenis penyu lain) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk perburuan dan perdagangan penyu tidak diperkenankan di Indonesia. CITES telah memasukkan kedua jenis penyu tersebut dalam Appendix I yang melarang segala bentuk perdagangan penyu di dunia. IUCN Redlist 2004 memasukkan Penyu Hijau dalam kategori Kritis (Endangered). Sedangkan Penyu Sisik menurut IUCN redlist menempati peringkat paling terancam, yaitu Genting (Critically endangered).

Sebelum tahun 2003, perburuan penyu marak dilakukan oleh pemburu penyu Bali yang setiap bulan mampu membawa 50 – 70 ekor penyu ke Bali. Perburuan penyu berlangsung di Teluk Kiluan, Kelumbayan, pesisir barat Lampung sampai ke arah Krui di bagian Utara. Teluk Kiluan menjadi lokasi penampungan sementara penyu sebelum dibawa ke Bali. Di tahun 2003, penangkapan 3 orang pemburu penyu dengan hukuman penjara 2,5 tahun membuat pemburu penyu jera. Namun, ketika penyu sudah tidak diburu lagi, sekarang giliran pengambilan telur penyu yang terjadi di Kiluan.

Lokasi pendaratan penyu terpusat di Kiluan, yaitu di Pantai Pasir Putih yang berjarak sekitar 3 km dari Dusun Bandung Jaya. Terisolir dari gangguan pemukiman, Pasir Putih masih berupa pantai yang perawan, dengan kondisi pantai berpasir lembut dengan kemiringan pantai 150 – 250. Sayang, pantai di bagian timur banyak dijumpai sampah kayu dan non organik yang dihanyutkan oleh ombak ke daratan. Ketika survey dilakukan, WCU team menemukan 6 titik pendaratan dengan jejak penyu yang masih terlihat jelas.  Dari 6 titik pendaratan penyu, hanya 1 lubang yang masih ada telurnya. Namun lubang tersebut telah terbongkar oleh manusia, sehingga terbuka dan telur penyu terlihat jelas dari permukaan pasir. Telur penyu di 3 lubang telah habis diambil penduduk. Sementara itu, 2 lubang terlihat digali oleh Biawak (Varanus sp).

Penyu menimbun telur pada pasir pantai yang tidak terkena pasang tertinggi. Perilaku ini menyebabkan penduduk dengan mudah mendapatkan telur penyu dengan melihat jejak yang ditinggalkannya. Penduduk menggali timbunan telur penyu di pasir dengan melihat jejak kaki dayung penyu yang ditinggalkan di pasir pantai. Penduduk Kiluan mengambil telur penyu untuk dimakan. Telur penyu didapatkan dengan menggali lubang yang berisi telur yang telah ditinggalkan induknya. Panduduk juga sering menunggu penyu mendarat di waktu malam supaya tidak keduluan orang lain yang punya maksud sama untuk mengambil telur.

Telur penyu sebesar bola tenis tersebut dimakan dengan terlebih dahulu direbus. Alasan utama penduduk memakan telur penyu karena rasanya yang enak, juga berprotein tinggi. Menurut Amin, Ketua RT Dusun Bandung Jaya, sebagian penduduk telah mengetahui kalau telur penyu dilarang untuk dimakan. Namun keinginan untuk mencari alternatif sumber protein membuat penduduk sering mengabaikan larangan tersebut. Penyadartahuan fungsi konservasi penyu perlu dilakukan bagi masyarakat Kiluan, namun lebih berhasil apabila diikuti dengan pencarian alternatif sumber protein karena penduduk jarang sekali mengkonsumsi telur ayam, daging ayam dan daging sapi.

Ancaman kerusakan terumbu karang juga menghantui perairan Kiluan dan sekitarnya. Meskipun terumbu karang sangat sedikit dijumpai, pembom ikan dapat ditemukan sedang beroperasi secara rutin. Sebuah kapal dengan perlengkapan kompresor dan bom ikan sempat kepergok investigator WCU ketika sedang melintasi perairan Pantai Pasir Putih. Ketika ditelusuri, ternyata kapal tersebut milik masarakat Kiluan. Tercatat ada 2 kapal pembom di Kiluan. Bom ikan yang diledakkan di habitat terumbu karang menyebabkan fraktur pada koral sehingga mengakibatkan kerusakan terlokalisir pada terumbu karang. Meskipun dampak kerusakan tidak sehebat bius, bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang secara masif terutama jenis karang keras (hard coral).

* Dwi Nugroho Adhiasto

Wildlife Crime Unit (WCU) Lampung

Wildlife Conservation Society – Indonesia Program

home mail this post print this post share this post back