Penanggulangan Konflik Gajah Di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat

Tanggal 14 maret 2007, tim WRU (Wildlife Response Unit) memperoleh informasi terbunuhnya seorang perambah hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) oleh sekelompok gajah yang berjumlah 6 ekor di Kecamatan Suoh. Tempat kejadian berada di Dusun Talang Kudus, Desa Bandar Agung. Ratiyem adalah korban kedua setelah Maryono (50 tahun) yang juga terbunuh oleh kelompok gajah tersebut pada tanggal 8 Maret 2007 di Dusun Negri Ratu, Desa Bandar Agung. Sama dengan Ratiyem, Maryono juga mati terbunuh di kawasan perambahan di dalam kawasan TNBBS. Di tahun 2006, kelompok gajah yang sama juga telah membunuh 4 orang, 3 diantaranya juga terbunuh di dalam kawasan TNBBS dan hutan lindung dan 1 orang di perkampungan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.

Tabel 1. Daftar penduduk yang meninggal akibat serangan gajah (2006-2007)

No Tanggal Nama Umur Kabupaten
1. 18/07/2006 Joko Irawan 16 thn Tanggamus.
2. 26/07/2006. Syahroni. 60 thn. Tanggamus.
3. 15/08/2006. Dusri. 50 thn. Tanggamus.
4. 15/08/2006. Salman. 30 thn. Tanggamus.
5. 8/03/2007 Maryono 50 thn Lampung Barat
6. 13/03/2007 Ratiyem 55 thn Lampung Barat

Setelah mendapatkan informasi dari penduduk Suoh, tanggal 15 Maret 2007 pukul 11:00 WIB tim WRU bersama dengan BKSDA Lampung dan TNBBS menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Berdasarkan informasi sementara dari penduduk, gajah-gajah tersebut hanya berputar-putar di Desa Bandar Agung yang meliputi Dusun Sidorejo (Talang Sido Luhur, Talang Sidorejo), Talang Kudus dan Muara Aman.

Kondisi Daerah Konflik

Desa Bandar Agung berada di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Penduduk desa sebagian besar bekerja sebagai petani atau wiraswasta. Sudah hamper sebulan penduduk Desa Bandar Agung diresahkan dengan kehadiran 6 ekor Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Gajah-gajah ini masuk ke perkampungan, merobohkan dan merusak gubuk, rumah, dan tanaman pertanian/perkebunan di Dusun Sido Rejo dan Talang Kudus yang berada di dalam kawasan TNBBS dan Dusun Muara Aman yang berada di luar kawasan TNBBS.

Dusun Sido Rejo Dusun ini secara administratif masuk dalam wilayah Desa Bandar Agung. Dihuni oleh sekitar 76 KK, pekerjaan penduduk mayoritas adalah petani. Tanaman pertanian yang ditanam adalah kopi, lada, coklat dan beberapa tanaman buah seperti duku dan durian. Yang menarik, dusun ini posisinya berada di dalam kawasan TNBBS. Di Sido Rejo, gajah-gajah berputar-putar di sekitar rumah penduduk sambil merusak tanaman dan gubuk.

    Dusun Talang Kudus Sama seperti Sido Rejo, Dusun Talang Kudus juga berada di dalam kawasan TNBBS. Dusun ini dihuni sekitar 167 KK dengan pekerjaan utama penduduk adalah petani kopi, lada, dan coklat. Dijumpai pula tanaman durian dan duku. Di dusun inilah 2 jiwa melayang karena terbunuh oleh gajah dalam kurun waktu kurang dari 1 minggu.

    Dusun Muara Aman Dusun Muara Aman berbatasan langsung dengan kawasan TNBBS. Sebagian besar pekerjaan penduduk dusun adalah petani dan pedagang. Tanaman pertanian yang ditanam meliputi padi, kopi, lada dan kelapa yang ditanam diantara tanaman kopi.

Hasil Kegiatan

konflik%20gajah%20di%20suoh%202 Penanggulangan Konflik Gajah Di  Kec. Suoh, Kab.Lampung Barat Pada tanggal 15 Maret 2007 pukul 15:30 WIB, tim WRU dan BKSDA Lampung tiba dilokasi dan langsung menuju rumah Sarim yang juga anggota MPHS (Masyarakat Peduli Hutan dan Satwa) binaan WWF & TNBBS. Tim kemudian bergabung dengan polhut TNBBS yang telah berada di lokasi. Pukul 18:00 WIB, gajah-gajah tersebut masuk ke pemukiman penduduk di Dusun Muara Aman.

Di Muara Aman, gajah merusak 5 rumah serta 3 batang pohon kelapa milik Jumari, 4 batang pohon pisang, serta pipa air yang dibangun untuk mengairi rumahrumah warga. Dengan dibantu warga dengan jumlah lebih dari 20 orang, akhirnya gajah tersebut mampu digiring menjauhi Dusun Muara Aman dan masuk ke kawasan TNBBS.

Keesokan harinya, tanggal 16 Maret 2007, tim mendapat informasi dari penduduk bahwa gajahgajah tersebut masuk ke Dusun Sido Rejo, tepatnya di Talang Sido Luhur. Tim gabungan segera menuju ke lokasi dan menjumpai rombongan penduduk dari berbagai talang telah berkumpul untuk membantu penggiringan. Setelah diteliti, gajah tersebut posisinya sebenarnya berada di dalam kawasan TNBBS. Hanya saja, akibat perambahan yang telah berlangsung lama, maka berdirilah beberapa talang yang dihuni oleh perambah. Para perambah tersebut juga sadar bahwa mereka telah salah karena merambah kawasan taman nasional. Pukul 16:00 WIB, tim gabungan bersama dengan warga melakukan penggiringan agar gajah-gajah tersebut menjauh dari talang-talang tersebut karena banyak dihuni oleh perambah. Arah penggiringan diputuskan menuju ke Gunung Biru. Tetapi penggiringan ini bukan tanpa hambatan karena sepanjang perjalanan tim dihadang oleh rapatnya pohon kopi yang ditanam penduduk. Rapatnya kopi menghalangi tim melakukan pemantauan posisi gajah dan membahayakan keselamatan tim karena gajah dapat sewaktu-waktu muncul di kerimbunan kopi. Hingga pukul 18:15 WIB tim tidak berhasil mengiring gajah tersebut. Akhirnya tim memutuskan menghentikan penggiringan karena jarak pandang di malam hari sangat terbatas di perkebunan kopi yang rapat. Semalaman tim melakukan penjagaan dan ronda di Talang Sido Luhur bersama-sama warga. Pukul 20:15 WIB, gajah-gajah tersebut merusak rumah Nurahman. Ternyata ke-6 gajah tersebut berpencar karena hanya berselang beberapa detik saja, gajah yang lain sudah merusak pagar milik Suryadi. Hingga pagi hari tim melakukan penjagaan sambil sesekali membunyikan jeduman (meriam karbit).

Tanggal 17 Maret 2007, pukul 11:00 WIB tim gabungan bersama warga mencoba melakukan penggiringan lagi, namun hingga pukul 15 :30 WIB upaya penggiringan tidak berhasil juga. Gajah hanya berputar-putar di satu lokasi dan upaya penggiringan malahan membuat gajah-gajah tersebut berang hingga mengejar beberapa orang. Mengingat kondisi gajah yang marah dan sulit digiring, tim akhirnya menghentikan penggiringan. Banyaknya pohon durian dan duku juga menyulitkan penggiringan karena jalur yang akan dijadikan acuan untuk menggiring menjadi kabur. Pada malam harinya kelompok gajah itu hanya berada di kebun, sedangkan penduduk berjaga-jaga di talang-talang untuk menyelamatkan tanaman mereka.

konflik%20gajah%20di%20suoh3 Penanggulangan Konflik Gajah Di Kec.  Suoh, Kab.Lampung Barat Tanggal 18 Maret 2007, tim menemui kepala dusun agar mengungsikan ibu-ibu, anak-anak dan orang lanjut usia karena gajah-gajah tersebut keadaannya membahayakan penduduk dan sulit digiring. Selain itu, posisi gajah saat itu sudah berada di dalam kawasan TNBBS. Sehingga langkah yang paling aman adalah mengungsikan penduduk (perambah) dari dalam taman nasional.  Di dalam perjalanan kembali ke rumah Sarim, tim melihat jejak gajah yang baru melintas disebelah SD Swasta yang berada di Talang Kudus yang sudah beberapa hari muridnya diliburkan karena takut diserang gajah.

Tabel 2. Daftar korban/kerusakan yang dialami penduduk Desa Bandar Agung akibat serangan gajah.

No Tanggal Nama Tempat Korban/ kerusakan
1 13/03/07 Ratiyem Talang Kudus Jiwa,rumah
2 15/03/07 Gito Muara Aman Rumah
3 15/03/07 Suhardi Muara Aman Rumah
4 15/03/07 Saipul Muara Aman Rumah
5 15/03/07 Jumari Muara Aman Rumah, 3 batang kelapa, pisang.
6 15/03/07 Masdan Muara Aman Rumah
7 16/03/07 lintasan Sidoluhur -
8 16/03/07 lintasan Sidoluhur -
9 16/03/07 lintasan Sidoluhur -
10 16/03/07 lintasan Sidoluhur -
11 17/03/06 lintasan Sidoluhur -
12 17/03/06 lintasan Sidoluhur -
11 18/03/07 lintasan Sidorejo -
12 18/03/07 lintasan Talang Lima -
13 18/03/07 lintasan Talang Kudus -
14 8/03/07 Maryono Negri Ratu Rumah,jiwa

Kesimpulan

Bagaimanapun juga, terbunuhnya kedua orang perambah di kawasan TNBBS pada bulan Maret 2007 telah memicu berbagai opini baik dari pihak TNBBS, pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan pemerintah propinsi. Dengan tegas, Kepala TNBBS menyatakan bahwa kematian dua orang akibat serangan gajah tersebut adalah kesalahan dari perambah. Lokasi kejadian nyata nyata adalah kawasan TNBBS yang merupakan habitat alami gajah. Pihak TNBBS akan kesulitan melakukan tindakan pengamanan di dalam kawasan yang notabene adalah habitat bagi satwa. Pengamanan konflik dapat diberikan pada daerah-daerah rawan yang berbatasan dengan TNBBS, tidak di dalam kawasan TNBBS karena kawasan konservasi tidak diperbolehkan untuk ditempati dan dirambah. Gubernur Lampung melalui media massa juga menyatakan bahwa desa-desa definitif baru yang terletak di dalam kawasan TNBBS adalah tidak sah karena tidak ada aturan suatu desa dapat dibangun di dalam kawasan taman nasional. Oleh karena itu, penurunan perambah adalah langkah tepat untuk menghindari terjadinya korban jiwa. Lain halnya dengan Bupati Lampung Barat yang mengharapkan adanya evakuasi ke-6 ekor gajah untuk menghindari jatuhnya lebih banyak korban. Harapan evakuasi kelompok gajah ini menurut analisa berbagai pihak tidak lebih karena kekurangmengertian bupati terhadap duduk perkara yang sebenarnya.

Sebagai langkah antisipasi, WRU melalui media massa telah mengisyaratkan perlunya sistem early warning system untuk memperingatkan penduduk akan kedatangan kelompok gajah tersebut. Satellite collar yang telah terpasang di leher gajah terbukti belum berfungsi efektif karena sistem manajemen informasi yang sebenarnya sangat sederhana masih lemah. Pengecekan keberadaan gajah ternyata tidak dilakukan secara teratur sehingga pergerakan gajah tidak diketahui. Akibatnya, sistem deteksi dan peringatan dini tidak berjalan. Ditambah lagi dengan tidak adanya struktur komando yang disepakati bersama, sehingga penanganan konflik gajah berjalan secara ego sektoral. Laporan dari penduduk terbukti masih lebih efektif dibandingkan dengan mengandalkan satellite collar. Berdasarkan kompilasi data di WRU, ternyata informasi konflik gajah banyak mengalir melalui informan dan CO WRU dibandingkan dengan informasi dari satellite collar. Bahkan konflik-konflik gajah di daerah Ngaras, Tumpak Bayur, dan Sedayu yang tidak terlaporkan kepada TNBBS dan BKSDA dapat dideteksi oleh WRU berkat CO dan informan yang tersebar di daerah-daerah rawan konflik satwa.

Di Suoh, habitat alami yang menjadi lintasn gajah telah berubah menjadi kebun kopi yang luas sehingga gajah di tempat tersebut tidak mendapatkan makanan alami. Sehingga gajah yang kelaparan terpaksa memakan tanaman pisang, pohon kelapa, dan mengambil makanan dari dalam rumah. Dinas Kehutanan Propinsi, Kabupaten, dan TNBBS harus mengambil tindakan tegas dalam memerangi perambahan karena keberadaan pada perambah yang tidak terdekteksi oleh petugas terbukti membahayakan keselamatan perambah itu sendiri ketika terjadi konflik gajah. Penurunan perambah sesegera mungkin akan mengurangi resiko serangan gajah yang dapat menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan pengamatan dan diskusi di lapangan, para perambah sebagian besar merupakan penduduk yang mempunyai tempat tinggal dan tanah di luar kawasan TNBBS. Hanya karena keserakahan saja yang membuat mereka nekat merambah kawasan taman nasional.

Tim WRU

1. Lilik Prastowo

2. Rusli Usman

3. Marsiswo

home mail this post print this post share this post back