Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Ditangkap di Sumatera Utara

Komplotan perdagangan kulit harimau sumatera ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Polsek Tiga Binanga (23 Mei 2008) yang proses penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tiga Binanga, AKP Lamin SP. Turut diamankan pula 1 kulit harimau sumatera utuh dan sepucuk pistol. Pemilik kulit harimau (Rb), kurir (Hd dan Ln), dan seorang backing dari oknum intel Kodim di wilayah NAD (Mn) ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Losmen Gundaling, Juhar Baru, Tiga Binanga. Saat ini tersangka berada di Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir. Djati Witjaksono Hadi, MSi, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyatakan bahwa kegiatan pemberantasan perdagangan dan perburuan satwa atau bagian satwa liar yg dilindungi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian tugas Unit Pelaksana Tugas Ditjen PHKA sebagai unsur pelaksana otoritas pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia dan konservasi tumbuhan dan satwa liar di Propinsi Sumut.Juga dalam rangka mewujudkan harapan Pimpinan DEPHUT agar pada tahun 2008 berupaya menghentikan penyelundupan dan perdagangan Satwa liar dilindungi di Indonesia dan melaksanakan keputusan dalam ASEAN wildlife enforcement network.

Menurut Hariyo T. Wibisono, Ketua Forum HarimauKita: forum konservasi harimau sumatera, populasi harimau sumatera menurun pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama karena perburuan dan perdagangan illegal harimau dan bagian-bagian tubuhnya. Bagian-bagian tubuh harimau yang diperdagangkan ternyata juga disinyalir kuat berasal dari konflik harimau dengan warga yang tinggal di Aceh yang umumnya berujung pada kematian harimau. “Penegakan hukum yang kuat di bidang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi akan menyelamatkan satwa dilindungi dari bahaya kepunahan,”ujar Hariyo.

Harimau sumatera merupakan satu-satunya anak jenis harimau yang saat ini masih dimiliki Indonesia. Populasi harimau sumatera menurun lebih dari 50% hanya dalam kurun waktu 20 tahun, dari lebih dari 1000 individu pada tahun 1970-an dan tersisa hanya 500-an pada tahun 1990-an. Dalam kurun waktu 1985 hingga 1997, Sumatera telah kehilangan 60% hutan dataran rendahnya, habitat terbaik bagi harimau sumatera dan satwa liar lainnya. Hamparan hutan di wilayah NAD seluas lebih dari 3 juta hektar merupakan habitat terluas bagi harimau sumatera di dunia saat ini, sehingga menjadi benteng terakhir bagi lestarinya satwa kharismatik ini dalam jangka panjang. Upaya penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau sumatera ini merupakan satu langkah maju dan patut didukung karena sejalan dengan semangat pemerintah daerah NAD dalam menata ulang kebijakan sektor kehutanannya, khususnya dalam upaya pelestarian satwa liar.

Tags:

home mail this post print this post share this post back