Sosialisasi Hasil Pemasangan Camera Trap Dan Mitigasi Konflik Harimau Di Talang 11

Talang 11 adalah suatu perkampungan kecil di areal HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang   ada   di   Kecamatan   Bengkunat,   Lampung   Barat.   Dibangun   oleh   11   orang pendatang dari Talang Padang pada tahun 1978,   Talang 11 berkembang menjadi 113 Kepala  Keluarga  di  tahun  2008  ini.  Layaknya  sebuah  kampung  yang  terisolir  dari jangkauan pembangunan, sebagian besar warganya berada di bawah garis kemiskinan. Dengan  kondisi  rumah  yang  didominasi  atap  ijuk  dan  berdinding  papan,  mereka menjalankan aktivitas pertanian dengan sistem perladangan tetap dan beternak kambing atau  sapi.  Padi,  kopi,  dan  lada  adalah  tanaman  pertanian  utama.  Meskipun  dalam keadaan serba sulit, faktor pendidikan tetap menjadi prioritas warga. Terbukti dengan disekolahkannya lebih dari 40 anak-anak di Talang 11 bersekolah di SD yang jaraknya ± 4 km dari kampungnya.

Potensi konflik

Secara  hukum,  warga  Talang  11  yang  berdomisili  di  areal  HPT  termasuk  dalam kategori perambah dan tidak mempunyai hak atas tanah yang mereka tempati.  Namun, pemerintah  daerah  tidak  mempunyai  alternatif  lahan  ketika  hukum  mengharuskan warga  Talang  11  berpindah  dari  areal  HPT. Oleh  karena  itu,  pemda  melalui  UPTD (Unit   Pelaksana   Teknis   Daerah)   Dinas   Kehutanan   Lampung   Barat   melakukan pembinaan kepada warga Talang 11 dengan harapan kerusakan  hutan akibat intervensi warga Talang 11 dapat dikurangi. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi manfaat hutan  dan  satwa  bagi  manusia,  larangan  melakukan  aktivitas  yang  bermuara  pada kerusakan  areal  HPT  serta  adanya  larangan  pembangunan  fasilitas  umum  (misal: sekolah) yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh warga Talang 11. Namun, sosialisasi ini lebih bersifat preventif berupa himbauan dan larangan. Belum ada tindakan nyata dalam bentuk aktivitas yang memberdayakan warga Talang 11 dan menciptakan solusi bagi  permasalahan  yang  dihadapi  warga  untuk  meningkatkan  pendapatan  warga  atau mengurangi konflik yang timbul antara warga dengan satwa liar.

Konsekuensi menghuni areal hutan adalah adanya      potensi konflik antara warga Talang 11 dengan satwa. Konflik harimau dengan ternak milik warga Talang 11 dan Talang  Kalianda  (satu  cluster  pemukiman penduduk  dalam  radius  4  km)  pertama kali  terekam  pada  tanggal  16  Desember 2005. Konflik ini berulang pada tanggal 15 Maret   2006,   26   Januari   2007,   dan   5 Oktober  2007.  Total  14  kambing,  dan  1 ekor anjing  diketemukan mati  atau  hilang menjadi   korban   pemangsaan   harimau.

Estimasi kerugian yang  diderita warga mencapai 4 juta rupiah, nilai yang cukup besar untuk  daerah  miskin.  Meskipun  masih  banyak  dijumpai  babi  hutan,  ternak  menjadi target serangan harimau yang mudah karena kemampuan mempertahankan diri hewan ternak  lebih  rendah  dibanding  satwa  liar.  Fenomena  ini  diperparah  dengan  tidak dikandangkannya  ternak  dalam  kandang  yang  mampu  menahan  serangan  harimau. Warga   Talang   11   terbiasa   meliarkan   kambing   dan   sapi   di   areal   terbuka   untuk memenuhi kebutuhan makan ternak.

Intervensi WRU

WRU  (Wildlife  Response  Unit)  yang  dibentuk  sebagai  unit respon cepat konflik satwa mencoba melakukan pendampingan kepada warga Talang 11. Untuk melakukan upaya mitigasi yang tepat,  harus  dibuktikan  terlebih  dahulu  apakah  konflik  yang terjadi   adalah   benar   antara   harimau   dengan   warga.   Upaya pembuktian  dilakukan  dengan  merekam  tanda-tanda  (signs) kehadiran harimau, wawancara dengan warga dan pemasangan camera  trap  di   jalan-jalan   kampung   yang   diyakini   menjadi lintasan harimau dari jejak-jejak kaki yang ditinggalkan. Setelah yakin  bahwa  penyebab  pemangsaan  ternak  adalah  harimau, WRU melakukan upaya mitigasi konflik yang fokus pada upaya untuk  menghindari  kerugian  warga  akibat  pemangsaan  ternak dan  kematian  harimau akibat  upaya  perburuan  yang  dilakukan  oleh  warga  Talang  11 dan pemburu lain yang masuk ke daerah itu.

Hasil kerja

Pertemuan desa tanggal 10 Januari 2008 telah dilakukan di Talang 11 dengan tujuan mensosialisasikan   UU   No   5   Tahun   1990, terutama aturan hukum  dan sanksi yang akan diterima  warga  Talang  11  apabila  melakukan perburuan harimau atau satwa dilindungi lain. Di  dalam  pertemuan  yang  dihadiri  33  warga, turut  disosialisasikan  pula  daftar  jenis  satwa yang dilindungi yang tercantum dalam PP No 7  Tahun  1999.  WRU  telah  mengembangkan desain kandang ternak anti serangan harimau (tiger proof enclosure) yang prototipe-nya telah  dicoba  oleh  tim  proyek  tiger  WCS-IP  sejak  tahun  2005  di  Ngaras,  Lampung Barat. Kandang dengan desain khusus ini telah diuji coba di 2 tempat; Tebat Selebang di  Kabupaten  Ogan  Komering  Ulu,  dan  Talang  Kalianda.  Sampai  dengan  Februari 2008,  sebanyak  68 kandang  (17  diantaranya  di  Talang  11)  telah  dibangun  WRU bersama-sama dengan masyarakat. Hasilnya sangat memuaskan, tidak ada satu kandang pun yang dirusak oleh harimau. Ternak yang dimangsa harimau pun menurun drastis hingga lebih dari 50% di tiga lokasi pemasangan kandang.

Hasil camera trap yang dilakukan oleh WRU (Wildlife  Response  Unit)   selama   1   bulan penuh  (26  Maret  2008  –  26  April  2008) menunjukkan   keanekaragaman   satwa   yang cukup  tinggi  di  Talang  11.  Dari  4  kamera yang   dipasang   di   areal   kebun   sawit   milik perusahaan   kelapa   sawit   KCMU,   tercatat sekurangnya  9  jenis  satwa  hidup  bebas  di Talang  11.  Yang  mengejutkan,  diantaranya adalah   satwa   dilindungi   yang   populasinya   di   alam   diyakini   mengalami   tekanan perburuan dan perambahan yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus  indicus),   Beruang  Madu   (Helarctos  malayanus),   Napu   (Tragulus  napu), Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan Landak Raya (Hystrix bracyura).

Untuk menjawab pertanyaan tentang kegunaan camera trap dan manfaatnya bagi warga Talang 11,   WRU   melakukan   sosialisasi   hasil-hasil camera trap pada tanggal 10 Mei 2008. Acara ini  juga  dimaksudkan  untuk  menumbuhkan kebanggaan  akan  keanekaragaman  jenis  satwa yang ada di Talang 11 yang berimplikasi pada upaya  mandiri  melakukan  proteksi  terhadap satwa-satwa    tersebut.    Turut    disosialisasikan pula   hasil   penelitian   Firdaus   dari   WCS-IP tentang manfaat pohon damar yang dapat menopang kehidupan siamang. Firdaus juga menjelaskan  bahwa  getah  damar  diduga  kuat  dapat  mencegah  konflik  gajah  dengan warga karena kandungan kimia di dalamnya dapat mengacaukan daya penciuman gajah untuk   mengendus   tanaman   pertanian   warga.   Acara   sosialisasi   diakhiri   dengan pemasangan  papan  larangan  perburuan  dan  upaya  preventif  menghindari  konflik harimau dengan warga.

Prospek

Inisiasi  ‘Goat  for  Tiger” yang  dikemukakan  oleh Direktur WCS – Indonesia Program, Dr. Noviar Andayani, di akhir acara menarik untuk dicoba di implementasikan di Talang 11. Upaya peningkatan pendapatan warga  dari  beternak  kambing  menjadi  salah  satu  alternatif  solusi  untuk  mengurangi dampak kerusakan hutan akibat pembukaan lahan illegal dan perburuan satwa mangsa harimau oleh warga Talang 11.

***********

*Dwi Nugroho Adhiasto

Wildlife Crime Unit/Wildlife Response Unit

Wildlife Conservation Society-Indonesia Program

Tags:

home mail this post print this post share this post back