Potensi konflik
Secara hukum, warga Talang 11 yang berdomisili di areal HPT termasuk dalam kategori perambah dan tidak mempunyai hak atas tanah yang mereka tempati. Namun, pemerintah daerah tidak mempunyai alternatif lahan ketika hukum mengharuskan warga Talang 11 berpindah dari areal HPT. Oleh karena itu, pemda melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Kehutanan Lampung Barat melakukan pembinaan kepada warga Talang 11 dengan harapan kerusakan hutan akibat intervensi warga Talang 11 dapat dikurangi. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi manfaat hutan dan satwa bagi manusia, larangan melakukan aktivitas yang bermuara pada kerusakan areal HPT serta adanya larangan pembangunan fasilitas umum (misal: sekolah) yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh warga Talang 11. Namun, sosialisasi ini lebih bersifat preventif berupa himbauan dan larangan. Belum ada tindakan nyata dalam bentuk aktivitas yang memberdayakan warga Talang 11 dan menciptakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga untuk meningkatkan pendapatan warga atau mengurangi konflik yang timbul antara warga dengan satwa liar.
Konsekuensi menghuni areal hutan adalah adanya potensi konflik antara warga Talang 11 dengan satwa. Konflik harimau dengan ternak milik warga Talang 11 dan Talang Kalianda (satu cluster pemukiman penduduk dalam radius 4 km) pertama kali terekam pada tanggal 16 Desember 2005. Konflik ini berulang pada tanggal 15 Maret 2006, 26 Januari 2007, dan 5 Oktober 2007. Total 14 kambing, dan 1 ekor anjing diketemukan mati atau hilang menjadi korban pemangsaan harimau.
Estimasi kerugian yang diderita warga mencapai 4 juta rupiah, nilai yang cukup besar untuk daerah miskin. Meskipun masih banyak dijumpai babi hutan, ternak menjadi target serangan harimau yang mudah karena kemampuan mempertahankan diri hewan ternak lebih rendah dibanding satwa liar. Fenomena ini diperparah dengan tidak dikandangkannya ternak dalam kandang yang mampu menahan serangan harimau. Warga Talang 11 terbiasa meliarkan kambing dan sapi di areal terbuka untuk memenuhi kebutuhan makan ternak.
Intervensi WRU
WRU (Wildlife Response Unit) yang dibentuk sebagai unit respon cepat konflik satwa mencoba melakukan pendampingan kepada warga Talang 11. Untuk melakukan upaya mitigasi yang tepat, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah konflik yang terjadi adalah benar antara harimau dengan warga. Upaya pembuktian dilakukan dengan merekam tanda-tanda (signs) kehadiran harimau, wawancara dengan warga dan pemasangan camera trap di jalan-jalan kampung yang diyakini menjadi lintasan harimau dari jejak-jejak kaki yang ditinggalkan. Setelah yakin bahwa penyebab pemangsaan ternak adalah harimau, WRU melakukan upaya mitigasi konflik yang fokus pada upaya untuk menghindari kerugian warga akibat pemangsaan ternak dan kematian harimau akibat upaya perburuan yang dilakukan oleh warga Talang 11 dan pemburu lain yang masuk ke daerah itu.
Hasil kerja
Pertemuan desa tanggal 10 Januari 2008 telah dilakukan di Talang 11 dengan tujuan mensosialisasikan UU No 5 Tahun 1990, terutama aturan hukum dan sanksi yang akan diterima warga Talang 11 apabila melakukan perburuan harimau atau satwa dilindungi lain. Di dalam pertemuan yang dihadiri 33 warga, turut disosialisasikan pula daftar jenis satwa yang dilindungi yang tercantum dalam PP No 7 Tahun 1999. WRU telah mengembangkan desain kandang ternak anti serangan harimau (tiger proof enclosure) yang prototipe-nya telah dicoba oleh tim proyek tiger WCS-IP sejak tahun 2005 di Ngaras, Lampung Barat. Kandang dengan desain khusus ini telah diuji coba di 2 tempat; Tebat Selebang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Talang Kalianda. Sampai dengan Februari 2008, sebanyak 68 kandang (17 diantaranya di Talang 11) telah dibangun WRU bersama-sama dengan masyarakat. Hasilnya sangat memuaskan, tidak ada satu kandang pun yang dirusak oleh harimau. Ternak yang dimangsa harimau pun menurun drastis hingga lebih dari 50% di tiga lokasi pemasangan kandang.
Hasil camera trap yang dilakukan oleh WRU (Wildlife Response Unit) selama 1 bulan penuh (26 Maret 2008 – 26 April 2008) menunjukkan keanekaragaman satwa yang cukup tinggi di Talang 11. Dari 4 kamera yang dipasang di areal kebun sawit milik perusahaan kelapa sawit KCMU, tercatat sekurangnya 9 jenis satwa hidup bebas di Talang 11. Yang mengejutkan, diantaranya adalah satwa dilindungi yang populasinya di alam diyakini mengalami tekanan perburuan dan perambahan yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Napu (Tragulus napu), Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan Landak Raya (Hystrix bracyura).
Untuk menjawab pertanyaan tentang kegunaan camera trap dan manfaatnya bagi warga Talang 11, WRU melakukan sosialisasi hasil-hasil camera trap pada tanggal 10 Mei 2008. Acara ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kebanggaan akan keanekaragaman jenis satwa yang ada di Talang 11 yang berimplikasi pada upaya mandiri melakukan proteksi terhadap satwa-satwa tersebut. Turut disosialisasikan pula hasil penelitian Firdaus dari WCS-IP tentang manfaat pohon damar yang dapat menopang kehidupan siamang. Firdaus juga menjelaskan bahwa getah damar diduga kuat dapat mencegah konflik gajah dengan warga karena kandungan kimia di dalamnya dapat mengacaukan daya penciuman gajah untuk mengendus tanaman pertanian warga. Acara sosialisasi diakhiri dengan pemasangan papan larangan perburuan dan upaya preventif menghindari konflik harimau dengan warga.
Prospek
Inisiasi ‘Goat for Tiger” yang dikemukakan oleh Direktur WCS – Indonesia Program, Dr. Noviar Andayani, di akhir acara menarik untuk dicoba di implementasikan di Talang 11. Upaya peningkatan pendapatan warga dari beternak kambing menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengurangi dampak kerusakan hutan akibat pembukaan lahan illegal dan perburuan satwa mangsa harimau oleh warga Talang 11.
***********
*Dwi Nugroho Adhiasto
Wildlife Crime Unit/Wildlife Response Unit
Wildlife Conservation Society-Indonesia Program
Tags: wcu news
